SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Polda Banten, terus melakukan kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk meminimalisir setiap potensi gangguan Kamtibmas yang sering disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras).
Pada Operasi Cipkon yang digelar Sabtu malam, 27 Juli 2019, di sejumlah warung, kios dan pertokoan di wilayah Kota Serang, aparat berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras).
"Total ada 88 botol miras berbagai merk dari warung jamu serta tempat hiburan malam,” ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi melalui Kasat Shabara Polres Serang Kota, AKP Tommy Hadi Sumpena.
Selain menyita puluhan botol miras, Polisi juga mendapati dua wanita yang bersembunyi di dalam sebuah minibus di area tempat hiburan malam MP3 di Jalan Raya Serang - Cilegon, Legok Drangong, Taktakan, Kota Serang.
“Dua wanita tadi hanya terkejut saja ketika melihat banyak petugas datang ke lokasi tempat hiburan. Karena takut mereka milih bersembunyi dalam mobil," jelasnya.
Sebanyak 50 personel Kepolisian tersebut juga melakukan pemeriksaan di kamar hotel yang berada di jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang.
Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 4 pasangan bukan suami istri kedapatan berada dalam satu kamar. Salah satu pasangan tersebut membawa kendaraan roda dua berplat merah yang diperuntukan untuk membatu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dinas.
"Ada 4 pasangan kita amankan. Kita berikan imbauan dan nesahat sebelum orang tua atau keluarga mereka datang menjemput. Ada motor plat merah, benar milik salah satu Dinas, namun pemiliknya kakaknya. Ini dibawa adiknya buat menginap di hotel bersama teman wanitanya," kata AKP Tommy.
Menurutnya, kendaraan dinas tersebut tidak pantas berada di lokasi tersebut mengingat sudah bukan termasuk jam kerja dan bukan untuk kepentingan kedinasan.
"Tentu salah, namun pengakuannya kendaraan tersebut milik kakaknya. Kita masih menunggu keluarganya datang untuk mengetahui lebih lanjut dan memberikan pengarahan," pungkasnya. (rls/red)