-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaku Pembunuh Istri di Cisaat Padarincang Ditangkap Polisi di Palembang

By On Selasa, Juli 23, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menangkap pembunuh sadis seorang ibu rumah tangga berinisial Y (30) yang dibantai suaminya di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cisaat, Desa Telaga Bakti, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu, 15 Mei 2019.

Setelah menjalani proses penyelidikan selama 2 bulan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota akhirnya tersangka Aidil Fitriansyah alias Taufik (40) berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Serang Kota yang dibantu oleh Polsek Sungai Rotan, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Penangkapan dan pengejaran tersangka dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tersangka ditangkap di Muara Emin, Palembang," jelas Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, di Aula Mapolres Serang Kota, Selasa, 23 Juli 2019.

Menurut Kapolres Serang Kota, tersangka melakukan pembunuhan tersebut lantaran faktor ekonomi, dan perbuatannya sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.

"Tersangka dan korban sebelumnya sering cecok mulut hampir setiap hari terjadi, hingga tersangka kesal dan menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan sebilah golok yang sehari sebelumnya telah diasah dan disiapkan oleh tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhityra menambahkan, bahwa penangkapan tersangka Taufik dilakukan di sebuah mess atau penginapan perusahaan tempatnya bekerja.

"Tersangka kita tangkap di tempat kerjannya di Sungai Rotan Palembang. Penangkapan ini pun turut dibantu pihak Kepolisian Palembang," tambahnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Supra yang digunakan untuk sarana tersangka melarikan diri, baju yang dikenakan korban saat melakukan aksinya, celana, dan golok yang digunakan tersangka untuk menghabisi istrinya, serta baju bersimbah darah yang digunakan korban saat dihabisi oleh suaminya sendiri.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 44 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang pengapusan dalam rumah tangga Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »