-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Sempat Diskor Dua Kali, Akhirnya PTUN Serang Putuskan Kecamatan Serpong Harus Beri Informasi yang Diminta Masyarakat

By On Rabu, Juli 17, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait Informasi Publik atas perkara sengketa informasi di Kecamatan Serpong diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa, 16 Juli 2019.

Sidang keberatan atas putusan Komisi Imformasi Publik (KIP) Banten yang telah memutuskan bahwa  betul tidak ada catatan jual beli girik C 913 di kantor Kecamatan Serpong seperti informasi yang diminta Rusli Wahyudi selaku pemohon dan Kecamatan Serpong selaku termohon yang dilakukan banding oleh pihak Kecamatan Serpong.

Dalam sidang putusan banding putusan  sengketa Informasi Publik untuk perkara 21/G/KI/2019/PTUN.Srg,  berlangsung di ruang sidang utama PTUN Serang dipimpin oleh Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara, SH, M. Ferry Irawan, SH, MH, dan Elfiany, SH, M.Kn. serta Panitera Pendamping (PP) Sopiah, SH.

Sidang sempat mengalami dua kali skor lantaran adanya pemberkasan kelengkapan yang harus di lengkapi oleh termohon dan pemohon telah diputuskan menolak permohonan pemohon (Kecamatan Serpong) atas bandingnya putusan yang telah dikeluarkan Komisi Imformasi Publik (KIP) Banten dan menguatkan keputusan KIP bahwa Rusli Wahyudi berhak mendapatkan informasi dari pihak Kecamatan Serpong terkait informasi yang dimintanya.

"Ya kami mengucapkan terimakasih karena Majelis Hakim telah melihat secara jernih dan telah memutus seadil adilnya, bagaimana kami ini yang hanya memohon informasi ini harus berjuang sedemikian beratnya bertahun tahun hanya untuk menanyakan informasi apakah ada jual beli girik kami di Kecamatan, sekali lagi terimakasih Majelis Hakim," kata Sutarman Wahyudi yang dikuasakan anak dari Rusli Wahyudi sebagai pemilik tanah 
yang ditemui awak media usai sidang di PTUN Serang, Selasa,16 Juli 2019.

Dirinya berharap, dengan adanya putusan sidang dari PTUN Serang ini yang dimenangkan oleh dirinya terkait informasi yang dimintai dari Kecamatan Serpong dapat diterima oleh Kecamatan Serpong khususnya Pemkot Tangerang Selatan.

"Saya harap Kecamatan Serpong, dan Ibu Airin selaku Walikota dapat membuka hatinya tidak mempersulit lagi, tidak melakukan Kasasi, karna yang kami minta hanya informasi bu, kami tidak memohon sesuatu yang membahayakan negara, kami hanya meminta informasi yang menjadi hak kami," jelasnya.

Sementara itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Agus Muldya Natakusumah yang mendampingi dalam sidang menegaskan, bahwa keputusan sidang di PTUN yang menguatkan keputusan KIP, padahal yang diminta hanya informasi, namun masalah ini telah hampir satu tahun berjalan.

"Alhamdulillah putusan kita menangkan, namun ada yang menjadi catatan kami. Ini bukan masalah baru, kalau masalah ini terus berlarut larut kaya gini kasihan rakyat, kasihan masyarakat, mudah-mudahan ini dapat dilihat sama mereka yang berkuasa, jadi punya kekuasaan tuh jangan hanya tonton, sakit rasanya kalo orang minta keadilan saja harus nunggu puluhan tahun, itu ajah," tegasnya.

Jika terus begini, lanjut Agus, rakyat harus dibuat cape diputar-puter, dan diombang ambingkan oleh si empunya kekuasaan mau jadi apa negara ini.

"Padahal Pa Jokowi sendiri yang ngomong, hal semacam ini harus cepat dibantu dan diselesaikan, dan alhamdulillah masih ada keputusan yang seperti disidang tadi, masih ada orang yang baik dan benar, walaupun jika saya rasakan perjalanan dalam masalah ini berat, berat sekali, ya mudah mudahan pihak Kecamatan Serpong yang dipimpin oleh Ibu Airin dapat menerima dan mau berpihak pada rakyat, namun jika Pemkot Tangsel tidak menerima putusan PTUN tadi dan berniat Kasasi. Itu semakin membuktikan pihak mereka memberikan contoh buruknya birokrasi pemerintah daerah dalam pelayanan terhadap rakyat," tandasnya. (Faiz) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »