-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Tak Kunjung Ada Kejelasan, Ahli Waris Gembok Gerbang SMP Negeri 1 Mancak

By On Senin, Juli 15, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Tak kunjung ada kejelasan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Mancak Kabupaten Serang kembali digembok oleh ahli waris yang mengklaim pemilik tanah yang sah, Senin, 15 Juli 2019.

Akibat dari penggembokan tersebut, seluruh siswa dan guru tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa didalam sekolah tersebut. 

"Jadi kami ingin memberitahukan bahwa lahan ini akan diambil oleh kami. Kalau sudah tidak diperlukan oleh dinas," kata Aries Rusman bin Jainul yang mengklaim sebagai pemilik lahan di atas bangunan SMP Negeri 1 Mancak, Kabupaten Serang, Banten, kepada awak media, Senin, 15 Juli 2019.

Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan, dan harus jelas, mau jual beli silahkan, mau sewa silahkan mau ruslah silahkan, mau pindah juga silahkan, karna dirinya telah tawarkan tinggal milih silahkan. 

"Intinya keputusan itu sudah, dan kemarin saya sudah klarifikasi. Jangan lagi bawa bawa keputusan Mahkamah Agung (MA). Jangan lagi bawa-bawa keputusan pengadilan sebagai bukti kepemilikan, karna sudah tidak ada kaitannya. Terkait adanya pengakuan dan legalitaas keputusan dari MA dari pihak sekolah terkait lahan yang ada itu kan pidana, proses pidana tidak ada sangkut pautnya sama kepemilikan, dan yang saya gugat adalah orang, bukan Dinas atau Pemkab," jelasnya.

Intinya, terang Aries, dirinya minta kejelasan, lantaran tanah ini sebagian yang digunakan oleh SMP Negeri 1 Mancak masih dimiliki oleh ahli waris sebagian dengan luas 5300 tak terbantahkan itu jelas.

"Kita minta kejelasan. Selama ini statusnya ga jelas, kita tagih sewa ga ada sewa, kita minta bayaran juga ga ada. Padahal surat kita semua ada, dan jelas itu sebagian masih dimiliki oleh ahli waris. Nanti di sini kita akan ada tim pencari fakta, nanti tim gabungan dari akademisi, kita tunggu hasilnya ajah," terangnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri1 Mancak, Tata Witarsa merasa kaget dengan kejadian ini dan mengatakan, ini ahli waris merasa tanah miliknya dikuasai oleh Pemda Serang, padahal Akte Jual Beli (AJB) ada, namun, tidak diakui oleh ahli waris.

"Ya kita juga kaget, secara tiba-tiba ahli waris melakukan penutupan gerbang sekolah. Sengketa ini dari tahun 2006, sudah beres dari MA, keputusannya dari MA pernah naik pengadilan pada tahun 1996, dan putusanya bahwa tanah ini telah masuk Pemda dan telah masuk aset Pemkab, tapi ke sininya ko rame lagi, saya juga tidak tau, AJB ada, tapi tidak diakui sama ahli waris," katanya.

Sementara yang menggugat satu orang, lanjutnya, luas keseluruhan sekolah ada 6200 meter pesegi, yang digugat warga sebagian tanah yang ada 4200 meter.

"Langkah kami dari pihak sekolah dengan adanya kejadian ini, saya serahkan pada Pemda untuk menangani ini. Artinya kami tidak bisa memberikan komentar ini punya siapa, ini punya siapa, yang penting kami di sini mengajar dan belajar," tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »