LAMPUNG UTARA, KabarViral79.Com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara. Hanya dalam satu hari, Satres Narkoba dan Polsek jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengamankan delapan orang penyalahguna narkoba.
Delapan pelaku tersebut diantaranya, Deswan Saputra (18) warga Kel. Sindang Sari, Joni Aripin (39) warga Muara Sungkai, Sahroni (21) warga Gunung Labuhan Way Kanan, Yudi Prastyo (37) warga Sawojajar, Novian (24) warga Kotabumi Udik, Nur Solihin (25) warga Sribasuki, Mahat Sampurna Jaya (23) dan Dedi Irawan (20) keduanya warga Buring Blambangan Pagar.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, bahwa kedelapan pelaku diamankan di enam lokasi berbeda.
"Delapan pelaku tersebut terdiri dari, dua pengedar dan enam pemakai," ujar Kapolres kepada awak media, Selasa, 20 Agustus 2019.
Kapolres menjelaskan, bahwa penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Polsek Kotabumi Utara dengan mengamankan pelaku bernama Deswan Saputra (18) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekira pukul 14.45 Wib, di Sindang Sari dengan barang bukti berupa 1 buah bong, 2 buah klip plastik kecil berisi sabu, 3 buah korek gas, 1 buah pirek, 2 buah centong kecil dan 1 buah kotak rokok magnum mild.
Kemudian, lanjut Kapolres, sekira pukul 16.00 Wib dihari yang sama, anggota Sat Narkoba kembali berhasil menangkap pelaku Joni Aripin (39) warga Muara Sungkai (pengedar) dengan barang bukti 4 paket sabu bruto 0,77 gram, 6 buah HP berbagai jenis, uang tunai Rp. 1.800.000, 1 dompet warna hitam dan 1 unit mobil xenia warna hitam B 1896 COB.
Tak berhenti di situ saja, pukul 19.30 Wib, anggota Polsek Bukit Kemuning juga berhasil mengamankan Sahroni (21) warga Gunung Labuhan Way Kanan, pelaku pengedar sabu dengan barang bukti 1 paket sabu ukuran kecil.
Kemudian di pukul 21.00 Wib, kembali anggota Polsek Kotabumi Utara mengamankan pemakai narkoba yaitu, Yudi Prastyo (37) warga Sawojajar, berikut barang bukti berupa 1 buah bong, 2 buah klip plastik kecil masih berisi serbuk sabu, 3 buah korek gas, 1 buah pirek dan 2 buah centong kecil.
Satu jam kemudian, sekira pukul 22.00 Wib, giliran Polsek Abung Selatan diamankan Novian (24), warga Kotabumi Udik, dan Nur Solihin (25), warga Sribasuki, pemakai sabu di Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, dengan barang bukti 1 paket sabu, 1 buah botol kosong merk pocari swet dan 3 buah pipet.
Penangkapan terakhir, yakni pelaku narkoba sekira pukul 23. 00 Wib oleh anggota Polsek Abung Semuli di Desa Sidorahayu dengan mengamankan Mahat Sampurna Jaya (23), dan Dedi Irawan (20).
Keduanya warga Buring Blambangan Pagar dengan barang bukti 2 buah kaca pirek, 1 buah bong, 3 buah pipet, 1 buah korek api warna hitam,1 buah senjata tajam jenis badik dan 1 unit motor suzuki sky drive warna putih biru nopol BE 6758 YR.
AKBP Budiman juga menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk komitmen Jajaran Polres Lampung Utara untuk memberantas peredaran narkoba yang menjadi momok buat masyarakat.
Kapolres juga terus meminta dukungan masyarakat agar selalu memberikan informasi kepada Kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba atau peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung Utara.
"Terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut memberikan informasi kepada kami. Kasus ini masih akan terus kita dikembangkan, guna menangkap bandar narkoba di atasnya," papar Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono. (rls/red)