-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hari Kemerdekaan, 724 Napi di Lapas Cilegon Dapat Remisi

By On Minggu, Agustus 18, 2019

Heri Aris Susila. 
CILEGON, KabarViral79.Com – Sebanyak 724 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon mendapat remisi 17 Agustus atau hari Kemerdekaan RI. Dari 724 narapidana, 21 orang langsung bebas pada 17 Agustus 2019.

Kepala Lapas Kelas III Cilegon, Heri Aris Susila mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pengurangan masa hukuman terhadap 724 orang, dengan 689 orang di antaranya mendapat remisi umum (RU I) dari 1 sampai 6 bulan.

Sebanyak 35 orang mendapat remisi umum (RU) II. Namun ada 14 orang yang tidak bisa langsung bebas lantaran harus menjalani hukuman subsider.

"Sebanyak 21 orang napi bisa bebas pada 17 Agustus. Kegiatan remisi itu dipusatkan di Lapas Kelas II Serang," kata Heri kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2019.

Mereka yang mendapat remisi rata-rata narapidana kasus pidana umum. Tak ada satu pun napi kasus narkoba yang mendapat remisi.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana kasus narkoba, teroris, dan korupsi memang diperketat.

"Pastinya pidana umum yang dapat remisi, kalau narkoba masih terkendala PP 99 karena masih bersangkutan dengan JC (justice collaborator)," ujarnya. (rh/bay)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »