SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di Desa Kasemen, Kota Serang, Banten, Jum'at, 23 Agusts 2019.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JN (21), warga Kasemen, Kota Serang, Banten. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis ganja kering, 1 bungkus rokok surya, dan 1 handphone android.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja berdasarkan informasi masyarakat.
"JN kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggedahan, di celana tersangka kita temukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari EN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," ujar Kapolres kepada awak media, Sabtu, 24 Agustus 2019.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (rls/red)