TANGERANG, KabarViral79.Com – Unit II Satres Narkoba Polres Kota Tangerang, Polda Banten, kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada, Selasa, 20 Agustus 2019.
Kedua pelaku berinisial EG dan DB tersebut diamankan di daerah Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif membenarkan atas penangkapan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba EG dan DB. Keduanya berhasil diamankan di daerah Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang simpan di dalam bungkus rokok dengan berat brutto 0,28 gram, 1 buah handphone merk IPHONE 6 warna putih, dan 1 buah handphone VIVO warna gold," kata Kapolresta kepada awak media, Jum'at, 23 Agustus 2019.
Kapolresta juga mengatakan, bahwa kedua tersangka telah diamankan dan sedang dalam penyidikan petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyebut, pihaknya dalam hal ini Polresta Tangerang akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ya, harusnya masyarakat lebih mewaspadai terhadap kejahatan Narkoba. Jangan sesekali ingin coba-coba. Kita akan terus intens memberantas kejahatan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat ditemui pihaknya kembali menegaskan, jangan sampai terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Jaga generasi muda, karenanya Narkoba hanya akan merusak generasi bangsa.
"Kita terus berikan himbauan kepada masyarakat. Jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Karena jeruji besi akan menanti kepada siapapun yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," tegasnya. (rls/red)