TANGERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang melalui Unit V Satres Narkoba Polres Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Jumat, 02 Agustus 2019, sekira pukul 21.30 Wib, di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, bahwa ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP / 165 / A / VIII / RES.4.2 / Resta.Tng Tanggal : 02 Agustus 2019.
“Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya, kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial MAF (18). Kemudian kami melakukan penggeledahan badan (pakaian) dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka,” kata Edy Sumardi kepada awak media, Minggu, 04 Agustus 2019.
Edy menjelaskan, bahwa dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak satu bungkus kertas warna putih yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, dan setelah ditimbang dengan berat bruto sebanyak 3,44 gram.
“Pengakuan tersangka barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah miliknya. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang Polda Banten,” jelas Edy.
Kemudian, lanjut Edy, atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 2 KUHP UU RI No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, dan paling banyak Rp8 miliar.
"Kita menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa membantu polisi dan memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang begitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," ujarnya. (rls/red)