JAKARTA, KabarViral79.Com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) mengajak masyarakat untuk melakukan class action atau gugatan kelompok kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait kegagalan operasional sejumlah pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Gangguan itu mengakibatkan pemadaman selama 7 hingga 12 jam di Jabodetabek, Jawa Barat dan Banten, pada Minggu lalu, 04 Agustus 2019.
"Peristiwa pemadaman listrik tanpa pemberitahuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena telah merugikan masyarakat dengan nilai tidak terhingga. Harus ada class action dari masyarakat sebagai konsumen," kata Ketua Umum PERMAHI, M. Andrean Saefudin, dalam keterangan Pressnya di Jakarta Selatan, Rabu, 07 Agustus 2019.
Gugatan ke Kementerian ESDM sebagai Kementerian teknis terkait energi listrik. Sedangkan ke Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Pemerintah di PT PLN.
Menurut M. Andrean, masyarakat harus segerera menghitung kerugian material atau nonmaterial sebagai dasar melakukan gugatan.
"Kalau tidak ada gugatan besar-besaran, pelayanan listrik saya yakin akan terus terulang. Harus ada keberanian mengkritisi akibat pelayanan yang merugikan masyarakat," ujar M. Andrean.
Ia menjelaskan, di era modern, energi listrik menjadi keniscayaan yang harus tersedia. Semua aktivitas manusia tidak ada yang tidak tergantung listrik.
Pemadaman ini juga menjadi pertanda infrastruktur pembangkit PLN belum memadai. Pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PLN dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi dan seterusnya dan seterusnya.
"Ini bisa menjadi awal yang buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?" katanya.
Pemerintah dalam hal Presiden seharusnya berkaca pada kasus serupa di negara lain yang bertanggungjawab atas setiap kegagalan dalam pelayanan kepada konsumen. Di Jepang, pernah menteri energi harus membungkuk selama 15 menit sebagai permintaan maaf atas kegagalan memberikan layanan kepada publik.
Di Australia pada 2010, listrik padam 30 menit, konsumen diberi kompensasi gratis tagihan selama satu bulan.
"Tidak hanya listrik, air, layanan bandara dan seluruh layanan terkait publik jika ada kegagalan wajib diberi kompensasi. Kompensasi iya, tapi pejabat penanggungjawab layanan pun tetap harus mundur. Kami tegaskan, PERMAHI Menuntut Menteri ESDM dan Menterian BUMN untuk segera mengundurkan diri, pernahkah Menteri ESDM mundur, pernahkah Dirut PLN mundur karena pemadaman listrik. Ini yang harus menjadi perhatian publik, agar kejadian pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan kerugikan yang diakibatkan tidak lagi terulang," ujar M. Andrean Saefudin.
“Kami, melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH PERMAHI) siap memfasilitasi class action atau gugatan kelompok, masyarakat (selaku konsumen) yang telah dirugikan baik materil maupun immateril akibat kelalaian yang dilakukan PT PLN (Persero),” pungkasnya.
"Masyarakat dapat datang langsung ke Sekertariat PERMAHI di Jalan Jati Padang Raya No. 05 atau dapat langsung menghubungi Direktur Eksekutif LKBH PERMAHI, saudara Mareti Waruwu di Telp/WA : 081380050204 / 08119444680," imbuhnya. (rls/red)