PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Sebagian nelayan di Pesisir Pantai Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengeluhkan dengan adanya perahu yang berlogokan Ormas yang beroperasi melakulan penangkapan ikan hingga penangkapan udang jenis lobster.
"Sepengetahuan saya, perahu tersebut tidak ada ijinnya, hanya bermodalkan logo ormas saja," ujar salah seorang nelayan yang namanya enggan disebutkan, Senin, 05 Agustus 2019.
Sementara menurut salah satu pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang, kalau memang benar adanya informasi tersebut, bahwa keberadaan perahu tersebut akan ditindak sesuai UU Pelayaran
"Itu akan ditindak karena di situ ada UU terkait pelayaraan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di internet tetang izin layar dan legalitas perahu. Bahkan kena sangsi hukum dan denda 500 juta," ujar salah seorang pegawai DKP Provinsi yang berkantor di Teluk Batako, Labuan, Pandeglang.
Bahkan menurutnya, penindakan secara hukum bisa dilakukan dengan melaporkan ke pihak Polair setempat.
Sampai berita ini ditayangkan, pemilik perahu tersebut sukar dimintai konfirmasi terkait adanya persoalan ijin pelayaran kapal tersebut. (Yockhie)