TANGERANG, KabarViral79.Com – Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di Kelurahan Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 25 Agustus 2019.
Kedua pelaku tersebut diantaranya berinisial BB (25), warga Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan AK (34), warga Kecamatan Sirampok, Kabupaten Brebes.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan bahwa pihaknya meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka BB, ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip bening yang dibungkus kertas timah rokok yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok dengan berat bruto 0,68 gram,” ujar Kapolresta kepada awak media, Senin, 26 Agustus 2019.
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka BB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AK. Tanpa waktu lama, Polisi lansung melakukan pengejaran terhadap tersangka AK dan mendapatkannya di rumahnya tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 127, 112, 113 dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Sabilul.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.
“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (rls/red)