TANGGAMUS, KabarViral79.Com – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Pekon Sukabandung, Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Tersangka berinsial GR berprofesi sebagai pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung warga Sukabandung.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 6 plastik klip berisi Narkoba sabu dan sejumlah barang lainnya.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang mengkonsumsi sabu di ruang depan televisi rumahnya.
"Tersangka ditangkap pada Senin malam, 12 Agustus 2019," kata Iptu Khairul Yassin dalam keteranganya, Rabu, 14 Agustus 2019.
Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan rangkaian penyelidikan informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkoba di Pekon Sukabandung.
"Atas informasi tersebut, anggota Polsek Talang Padang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 23.30 Wib," jelasnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya menita barang bukti berupa 6 plastik klip kecil berisi narkotika diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) berikut kaca pirek berisi narkotika diduga sabu, 1 plastik sisa pakai narkotika diduga sabu yang telah terbakar.
Kemudian, 1 pipet berbentuk lancip, 2 korek api gas, 1 jarum yang sudah dimodifikasi, 1 kotak plastik permen happyden, 1 hp Xiaomi warna gold, 1 dompet warna hitam danang tunai Rp 425 ribu.
"Barang bukti tersebut diamankan berada dilantai ruang tv diakui miliknya. Untuk sabu sendiri tersangka mengaku mendapatkan dengan cara membeli dari rekannya berinisial IA, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Khairul Yassin, atas perbuatannya tersebut saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
"Sementara tersangka dijerat Pasal 114 Subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (rls/red)