SERANG, KabarViral79.Com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) Lintas Sektoral, di Hotel Ledian, Serang, Kamis, 11 Desember 2025.
FGD yang mengusung tema "Penegakan Hukum dan Solusi Pertambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polda Banten" itu menghadirkan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirreskrimsus Polda Banten, dan Kementerian Kehutanan.
Dalam paparannya, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, aktifitas pertambangan rakyat terdapat di Kabupaten Lebak, tersebar di Kecamatan Cibeber, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng.
"Potensi tambang berupa emas dan batu bara. Hampir semuanya adalah tambang rakyat yang secara legalitas belum memiliki izin," ujar Kombes Pol Yudhis.
Untuk itu, kata Yudhis, FGD ini bisa menjadi pencerahan bagi para penambang untuk bisa menempuh perizinan agar aktifitasnya bisa mendapat kepastian hukum.
Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Andi, dalam paparannya mengatakan, kawasan hutan produksi bisa digunakan untuk kegiatan pertambangan dengan menempuh perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah.
Menurutnya, penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan, selama perizinannya ditempuh, bisa perorangan maupun badan hukum Koperasi atau badan hukum lainnya.
"Untuk izin Pertambangan Rakyat Perorangan maksimal 5 Ha dan Koperasi 10 Ha," ujarnya.
Sementara, Nelianti Siregar dari Kementerian ESDM dalam paparannya mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah mengusulkan 30 blok untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat.
"Penetapan WPR tinggal tanda tangan Menteri, 19 blok ada di Kabupaten Lebak dan 11 blok di Kabupaten Pandeglang. Mudah-mudahan ini menjadi solusi padi penambang rakyat yang selama ini belum ada payung hukumnya," jelas Nelianti.
Namun untuk WPR batu bara, kata Nelianti, pemerintah belum bisa memberikan peluang untuk menempuhnya, lantaran dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pengurusan sektor energi tidak bisa diserahkan kepada masyarakat.
"Sektor tambang batu bara, bisa di tempuh perizinannya bukan melalui WPR tapi melalui WIUP," Ujar Nelianti.
Ketua Adat Kasepuhan Cisitu, Abah Oyo mengatakan, masyarakat di wilayah Kecamatan Cibeber banyak yang melakukan aktifitas tambang di sela kegiatan bertani selesai.
Meski tak berizin, kata Abah Oyo, aktifitas ini bisa mendongkrak perekonomian masyarakat sekitar. Dari hasil nambang, masyarakat bisa mencukupi kebutuhan hidup, baik sandang, pangan dan papan.
"Kami berharap, pemerintah bisa mengakomodir kepentingan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tambang rakyat," ujar Abah Oyo.
Senada dikatakan Asep Pahrudin, Tokoh Pemuda Lebak Selatan ini mengungkapkan, aktifitas tambang rakyat, baik emas maupun batu bara, menopang perekonomian masyarakat.
"Saya apresiasi kegiatan FGD yang diprakarsai oleh Polda Banten. Kegiatan ini harus sering dilakukan dan diinisasi oleh pemerintah, sebagai upaya pembinaan dan penyuluhan bagi masyarakat penambang," ujar Asep.
Menurut Asep, tambang rakyat di Lebak Selatan hanya menggunakan alat sederhana, dan tidak menggunakan alat berat. Pendapatannya pun hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
"Mereka menambang untuk kebutuhan perut, bukan untuk gaya hidup yang glamor, karena produksi yang dihasilkannya pun tidak seberapa," ujarnya.
Untuk itu, Asep berharap, agar pemerintah bisa memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengakses sumberdaya alam seluas luasnya. (Cup/red)
