SERANG, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota meringkus 2 tersangka pengedar obat terlarang daftar G yang diperjual belikan tanpa izin di dua toko kosmetik di wilayah Kota Serang, Banten.
Dari kedua tersangka yang masing-masing berinisial MYH (20) dan MSI (24), petugas berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 butir pil Eximer dan Tramadol.
"Dua tersangka kita amankan dari dua toko kosmetik berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono didampingi Kasatres Narkoba, AKP Wahyu Diana saat menggelar Presss Conference di Aula Polres Serang Kota, Jumat, 20 Agustus 2019.
Kapolres menjelaskan, untuk tersangka MYH (20), petugas mengamankan di toko kosmetik yang berada di lingkungan Cipare, Kota Serang. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni MSI (24) diamankan di toko kosmetik di Lingkungan Ciracas, Kota Serang.
"Keduanya tidak saling kenal. Namun dari jenis obat dan modus yang mereka gunakan mengedarkan di toko obat berkedok kosmetik sama. Mungkin bosnya masih satu," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, mereka melakukan usaha ini tak tentu. Kadang buka, kadang tidak. Bagaiman pesanan, dan mereka menjual obat-obatan ini dengan cara paketan per 3 butirnya dijual dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
"Untuk sementara, kita masih melakukan pendalaman, dari mana para tersangka ini mendapatkan barang ilegal ini," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam mewujudkan Kota Serang yang madani dengan julukan Kota Seribu Kiai dan Sejuta Santri.
"Ini komitmen kami. Jadi jangan coba-coba para pelaku mengedarkan obat-obatan seperti ini, atau miras dan lainnya, yang namanya penyakit masyarakat, segala sesuatu yang dapat merusak masyarakat di Kota Serang ini nanti akan berhadapan dengan saya. Karena saya tahu, Kota Serang ini adalah Kota dengan julukan Seribu Ulama, Sejuta Santri. Itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas. Jadi jangan coba-coba," pungkasnya.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang Kota. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Faiz)