-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Remaja di Pandeglang Diamankan Polisi Gegara Miliki 26 Paket Ganja Siap Edar

By On Senin, September 09, 2019


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengaamankan dua remaja pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di wilayah Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu, 07 September 2019.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah AH alias Jablay (18), pelajar warga Desa Cibarani, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, dan RAR alias Jubel (18) pelajar warga Desa Kubang kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. 

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang langsung melakukan penggerebegan. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolres kepada awak media, Minggu, 08 September 2019. 

Kemudian, lanjut Kapolres, pada hari yang sama, salah seorang warga menyerahkan pelaku AH kepada petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pelaku AH pada saat itu sedang bersembunyi di sekitar lokasi penangkapan. 

“Kemudian kami melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku pun menunjukan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 26 paket kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis ganja yang di simpan di tumpukan kayu di pinggir rumah seseorang yang hingga kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone merek China Mobile warna putih milik pelaku AH , 1 buah Handphone merk Nokia warna abu-abu milik  DPO, dan 1 unit sepedah motor Honda VARIO warna putih milik pelaku AH.

“Sekitar 5 menit berselang, kami berhasil mengamankan pelaku RAR alias Jebel yang pada saat itu bersembunyi di sekitar tempat penangkapan, Kemudian para pelaku diintrogasi bahwa sebelumnya sempat menggunakan narkotika jenis ganja bersama-sama dengan 4 orang lainnya yang sekarang menjadi DPO, karena berhasil melarikan diri,” ujar Kapolres. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »