-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Amankan Seorang Pemuda Pengedar Sabu

By On Senin, September 09, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Tim Gabungan IT dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 500 gram di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Sabtu, 07 September 2019.

ME (24), pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, ini tidak berkutik saat Tim Opsnal Ditresnarkoba mengamankan dirinya. 

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

“Tersangka ME sudah lama dilakukan penyidikan oleh Tim Gabungan TI dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten. Saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar berisi Narkotika jenis Sabu di dalam tas selempang warna biru tua yang sedang dipakai oleh tersangka. ME mengakui barang haram tersebut miliknya," terang Yohanes kepada awak media, Senin, 09 Setember 2019.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal bisa seumur hidup.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba.

“Laporkan ke Polisi terdekat. Awasi prilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” pungkasnya. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »