-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gerebek Kios Obat, Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Satu Orang Tersangka dan 189 Butir Obat Hexymer

By On Minggu, September 01, 2019


PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Satresnarkoba Polres Pandeglang amankan seorang pemilik kios yang diduga menjual obat terlarang jenis Hexymer di wilayah hukum Polres Pandeglang.

HD (22), pemilik kios yang merupakan warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan dengan barang bukti obat terlarang Hexymer sebanyak 189 butir.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu kios yang menjual obat terlarang, lalu Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi kios tersanga. Alhasil, kita temukan 3 lempeng obat Tramadol HCI yang tiap lempengnya berisikan 10 butir obat Tramadol HCI, 1 lempeng obat Tramadol HCI yang berisikan 4 obat Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 34 butir Obat Tramadol HCI dikios milik tersangka HD (22)," terang Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto kepada awak media, Jum'at, 30 Agustus 2019.

Selain itu, lanjut Indra, ditemukan pula barang bukti berupa 27 plastik klip bening yang berisikan obat Hexymer yang tiap bungkusnya berisikan 7 butir obat Hexymer dengan jumlah keseluruhan sebanyak 189 butir obat Hexymer.

"Saat diinterogasi, tersangka HD (22) mengakui barang haram tersebut miliknya untuk diperjual belikan di kios miliknya, dari tangan tersangka juga kita amankan uang hasil penjualan sebesar Rp140.000 dan 1 unit HP android warna silver," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka HD (22) dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »