-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Gunakan Tangki yang Dimodifikasi, 3 Pelaku Ini Timbun BBM Bersubsidi

By On Minggu, September 01, 2019


SERANG, KabarViral79.Com – Tiga orang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar diamankan Ditreskrimsus Polda Banten, di Kampung Buah Jangkung, Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. 

Ketiga tersangka berinisial AS (27) warga Kramatwatu, Serang, GS (18) dan AN (34) warga Waringinkurung, Serang, yang beraksi dengan motif menggunakan tangki yang telah dimodifikasi. 

"Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana tentang minyak dan gas bumi kita mengamankan tiga orang tersangka," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hernanto, Minggu, 01 September 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Rudi, pihaknya berhasil melakukan penyitaan sebanyak 102 jerigen yang berisi 3.060 liter Solar dari tiga kamar kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan BBM.

"Selain itu, kita juga mengamankan sebanyak 8 jerigen berisi 60 liter Solar yang ditemukan di mobil Mitsubishi Kuda warna hitam dan Isuzu Panther Pick Up yang terparkir depan kontrakan," terangnya.

Rudi menjelaskan, para tersangka mendapatkan BBM jenis Solar tersebut dengan cara membeli dari SPBU di wilayah Cilegon dan Serang dengan harga subsidi Rp 5.150 per liter. 

"Tersangka membeli Solar dengan dua kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi, kemudian BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut dipindahkan ke dalam jerigen yang sudah dipersiapkan dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang sudah terpasang selang di kendaraan untuk mengalirkan BBM yang ada di tangki kendaraan ke dalam jerigen yang disimpan di kamar kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan BBM jenis Solar," jelasnya.

Saat ini, lanjut Rudi, pihaknya masih mendalami motif pelaku menimbun BBM subsidi tersebut. 

"Untuk motif penimbunannya sedang kita dalami, dan kita sedang lakukan pemeriksaan lebih dalam lagi," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b, c, dan d, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »