SERANG, KabarViral79.Com - Bidang Hukum Polda Banten menggelar penyuluhan hukum dampak penggunaan gadget yang kaitannya dengan media komunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di SMK Informatika Kota Serang, Rabu, 30 Oktober 2019.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dibuka oleh Wakil Kepsek, Indah Purwati.
Terlihat dari personel Bidang Hukum Polda Banten yang hadir diantaranya, Ipda Transitoyati dan Ipda Tarsico sebagai narasumber, Ipda Rian Nugroho sebagai moderator, dan Brigadir Empry sebagai operator.
Kepala Bidang Hukum Polda Banten, Kombes Pol M. Endro mengatakan, sekitar 100 siswa SMK Informatika Kota Serang mengikuti penyuluhan yang bertujuan agar para siswa mengetahui dan memahami dampak penggunaan gadget/gawai, serta dampak positif dan negatif tentang Internet, juga untuk memahami bagaimana tips aman berinternet.
"Himbauan kami kepada para siswa, agar tidak mudah percaya dengan berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan fitnah, tanpa sumber yang jelas dan akurat," kata Kombes Pol Endro.
Kombes Pol Endro juga menuturkan, kepada para siswa, jangan mengakses konten ilegal yang bernuansa isu SARA, ujaran kebencian dan pornografi. Pasang aplikasi pencegah konten yang tidak dikehendaki seperti anti virus, anti malware, dll. Itu langkah yang efektif.
"Kontrol dan batasi teman (follower) dan pemberian informasi yang bersifat pribadi. Hal tersebut agar para siswa pelajar SMK Informatika Kota Serang dapat mengerti sanksi tentang perbuatan yang melawan hukum tentang UU ITE. Bijak dalam bermedia sosial, saring sebelum sharing," ucap Kombes Pol M. Endro. (goes/sar)