-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Pemuda Penjual Obat Terlarang di Kota Serang Diringkus Polisi

By On Kamis, Oktober 10, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Dua pemuda diduga mengedarkan obat-obatan terlarang diringkus Subdit I Ditresnarkoba Polda Banten.

Kedua pemuda tersebut berinisial KH (19) dan ZF (21) warga Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh diamankan Polisi di toko yang beralamat di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya  Kota Serang, Rabu, 09 Oktober 2019,  sikira pukuk 19.30 Wib. 

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pemuda pengedar obat-obatan terkadang.

"Bedasarkan informasi di dalam toko yang beralamat di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan, selanjutnya tim melakukan pengembangan," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media, Kamis, 10 Oktober 2019.


Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 lempenh yang berisi 10 butir dengan jumlah 210 butir pil Tramadol yang ditemukan di dalam kardus box, 16 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 butir jumlah 80 butir pil Heximer yang ditemukan di dalam kantong celana ZF, dan 7 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 4 butir jumlah 28 butir pilihan Tramadol.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. 
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Banten," ujarnya.


Kombes Pol Yohanes menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang RI Nomot 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. 

Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. 

"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, Yes Prestasi," ucap Edy. (Ady/BidHumas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »