-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Hari Pertama Operasi Zebra 2019 di Banten, Ribuan Pelanggar Ditilang Polisi

By On Rabu, Oktober 23, 2019


SERANG, KabarViral79.Com - Hari pertama Operasi Zebra Kalimaya 2019 di wilayah Provinsi Banten, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten dan jajarannya berhasil menilang sebanyak 1.137 pelanggar lalu lintas dan memberikan 283 teguran kepada pengendara.

Dari 1.137 tilang dan 283 teguran tersebut dengan rincian diantaranya, Ditlantas Polda Banten 54 tilang 5 teguran, Polres Serang 75 tilang 20 teguran, Polres Pandeglang 124 tilang 51 teguran, Polres Lebak 128 tilang 46 teguran, Polres Cilegon 103 tilang 29 teguran, Polres Tangerang 522 tilang 72 teguran, dan Polres Serang Kota 131 tilang 60 teguran.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo melalui Kasi Tilang Polda Banten Kompol Ketut Sukanta mengatakan, bahwa dari keseluruhan pelanggar lalu lintas yang ditilang, kebanyakan dari pengendara sepeda motor. Kesalahan yang dilakukan adalah tidak memakai helm dan juga kelengkapan sepeda motor lainnya.

“Hari ini hari pertama kita menggelar razia. Kesalahan yang banyak kita temukan adalah tidak memakai helm dan juga kelengkapan sepeda motor lainnya,” ujar Ketut, Rabu, 23 Oktober 2019.

Ketut juga mengatakan, razia ini akan digelar sampai tanggal 5 November 2019 mendatang. 


Ia berharap dengan adanya razia ini para pengendara baik mobil maupun sepeda motor agar dapat melengkapi kelengkapan kendaraannya.

“Kami berharap pengendara tidak hanya dalam masa Operasi Zebra ini saja melengkapi kelengkapan kendaraannya. Tapi, untuk selamanya. Kelengkapan ini tujuannya juga untuk kebaikan pengendara itu sendiri,” jelasnya.

Ketut menambahkan, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran diberikan dua opsi. Opsi pertama bisa membayar denda tilang langsung ke Bank. Sementara itu, untuk opsi kedua bisa melalui persidangan di Kantor Pengadilan Negeri.

“Pelanggar bisa memilih sendiri, jika mengakui kesalahannya, ia bisa langsung membayar denda ke Bank sesuai kesalahannya. Selain itu juga bisa melalui sidang di Pengadilan Negeri sesuai jadwal yang diberikan,” pungkasnya. (Ady/BidHumas)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »