SERANG, KabarViral79.Com - Unit Reskrim Polsek Ciruas, Polres Serang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus pinjam motor, Rabu, 23 Oktober 2019.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/148/X/ 2019 /SPKT Tanggal 21 Oktober 2019.
"Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Sapto Wibowo mengamankan seorang pria berinisial AB (29) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," ujarnya.
AKBP Indra menjelaskan, kejadian berawal di Cafe Scorpions, korban mendapatkan tamu seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian setelah Cafe tutup sekira jam 03.00 Wib, pelaku tersebut mengajak korban makan bersama dengan cara berboncengan dengan menggunakan kendaraan roda roda (R2). Setelah makan kemudian pelaku meminta kepada korban untuk membeli rokok, setelah korban membeli rokok pelaku tersebut mengaku tidak suka dengan rokok yang korban belikan.
"Pelaku hendak meminjam motor korban untuk beli, namun korban tidak mengijinkan, lalu korban mengajak pelaku untuk membeli rokok bersama-sama. Kemudian pelaku mengarahkan kendaraan R2 ke arah Kali Bedeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Karena korban merasa curiga, korban meminta turun, kemudian pelaku memberhentikan sepeda motornya, setelah berhenti kemudian korban turun dari kendaraan tersebut," ujarnya.
"Saat korban turun dari kendaraan, pelaku langsung mendorong korban dengan menggunakan tangan kiri ke arah dada kanan sampai korban terjatuh ke pinggir kali. Kemudian korban berusaha naik ke jalan kembali dan setelah korban berhasil naik ke pinggir jalan, korban langsung menarik behel belakan kendaraan, namun pelaku langsung tancap gas hingga korban terjatuh ke jalan," pungkasnya.
"Kemudian pelaku melarikan diri dan membawa kendaraan tersebut ke arah Desa Ciruas. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 27.500.000," imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciruas guna penyedikan lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka akan dijerat lPasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati kepada seseorang yang baru dikenal.
"Kejahatan datang karena ada kesempatan, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan agar segera melaporkan ke Polisi terdekat," ujarnya. (Ady/BidHumas)