SERANG, KabarViral79.Com - Tim Resmob Polres Serang berhasil meringkus dua orang pelaku perampasan sepeda motor dengan modus debt collector, di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan sepeda motor dengan modus dept collector.
"Pelaku berinisial TH (39) dan SC (27). Keduanya berhasil diamankan petugas pada saat tidur di sebuah kontrakan di wilayah Kota Serang," ujar AKBP Indra Gunawan kepada awak media, Jumat, 11 Oktober 2019.
AKBP Indra menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah 1 unit motor Yamaha Vixion, dan 1 unit motor Honda Beat.
Modus dari para tersangka, kata Kapolres, yaitu melakukan pencurian dengan mengambil motor korban dengan cara paksa saat korban sedang mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku langsung secara tiba-tiba memberhentikan motor korban dengan modus sebagai debt collector.
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa motor yang dikendarai oleh korban tersebut sudah lama dicari. Namun korban berupaya mempertahankan kendaraannya kemudian pelaku mengambil paksa dan membawa kabur motor milik korban," jelas AKBP Indra Gunawan.
Kapolres juga mengatakan, bahwa tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan 378 Jo 372 KUHPidana sebagai mana di maksud tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas AKBP Indra Gunawan.
AKBP Indra Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan agar segera melaporkan ke Polisi terdekat. (goes/red)