-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jual Ribuan Obat-obatan Terlarang, Pria Ini Diamankan Polisi

By On Jumat, Oktober 04, 2019


PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Warung saudara MUC yang beralamat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 02 Oktober 2019, sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Penangkapan ini bedasarkan hasil pengembangan dari ungkap kasus seorang laki-laki bernama MR di warungnya di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. MR diamankan karena kedapatan memiliki 12 butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan MF (HEXYMER)," kata Kapolres kepada awak media, Jumat, 04 Oktober 2019.

Saat diinterogasi, kata Kapolres, MR mengaku obat tersebut didapat dari  IS (37) yang bertempat tinggal di Klinik GH milik IW yang beralamat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun IS (37) tidak berada di tempat. Kemudian dilakukan interogasi kepada SM yang baru datang ke klinik. SM mengaku bahwa IS (37) tidak berada di tempat tinggalnya, dan tidak ditemukan barang bukti apapun. Berdasarkan informasi, IS (37) berada di rumah kontrakannya," ujarnya.

Selanjutnya tim menuju tempat tinggal IS (37) tepatnya di Kampung Kadugading,  Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.


"Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang, dengan total keseluruhan hitungan BB obat yang disita di TKP 1, 2 dan 3, obat HEXIMER 341.202 butir, obat merk TRIHEXYPHENIDYL (K) berjumlah 17.000 butir, obat merk TRAMADOL HCI berjumlah 2.950 butir, obat tablet warna putih (Polos) berjumlah 2.752 butir," pungkasnya.

"Hasil interogasi, tersangka mengakui kesemuanya barang bukti tersebut miliknya. 
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang," ujarnya.

Kapolres juga menegaskan, bahwa atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. 

Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang. 

"Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No Narkoba, Yes Prestasi," ucap Edy. (rls/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »