TANGERANG, KabarViral79.Com - Unit V Satresnarkoba Polres Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan salah seorang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 05 Oktober 2019.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M. Sabilul Alif membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja.
"Telah kami amankan eorang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja. Pelaku diketahui berinisial AD (27), warga Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta kepada awak media, Senin, 07 Oktober 2019.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata Kapolresta, ditemukan barang bukti berupa 3 linting narkotika jenis daun ganja yang dimasukan di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter dengan berat bruto 1,63 gram.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja untuk menghindari Narkoba, dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat agar membantu Polisi dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Kami juga menghimbau masyarakat agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," ujarnya. (Ady/Bidhum)