TANGERANG, KabarViral79.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Jum’at, 04 Oktober 2019.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Aluf membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SL (38), seorang buruh warga Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten," ujar Kapolresta kepada awak media, Senin, 07 Oktober 2019.
Sabilul menjelaskan, awal mula tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri SL, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang lansung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," tegasnya.
Kapolresta menjelaskan, saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan dengan berat brutto 0,26 Gram.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1), Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Tangerang guna melakukan pemeriksaan lanjut," imbuh Kapolresta
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi, dan memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Kami juga memohon agar masyarakat bisa mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Ady/BidHumas)