SERANG, KabarViral79.Com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan seorang oknum pelajar berinisial AG (16) pada Jum'at malam, 04 Oktober 2019.
AG yang berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (STM/K) di Pandeglang ini pada beberapa waktu lalu telah membuat Group WhatsApp (WA) provokatif, yaitu WAG "STM/K Penerus Bangsa".
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, bahwa AG diamankan lantaran diduga telah membuat konten provokatif melalui grup WAG tersebut.
"Dihadapan anggota Ditreskrimsus Polda Banten AG mengakui telah membuat grup WA melalui handphone miliknya. Hal ini agar para siswa (STM/K) ramai-ramai mengikuti demo di DPR RI beberapa waktu lalu. WAG itu dia Buat lantaran terpengaruh ajakan dari Konten Provokatif lainnya di media sosial, yang dishare di Group FB. Mengambilnya dan meneruskannya ke WAG lainnya," kata Kombes Pol Edy Sumardi.
Untuk jumlah peserta grup, Kombes Pol Edy Sumardi menerangkan, bahwa terakhir ada sekitar 218 peserta dan AG adalah Admin Grup dalam WAG STM/K, Penerus Bangsa yang mengarah kepada provokatif ini.
"Peserta grup di WAG itu beranggotakan para pelajar SMK. Pertama kali dibuat oleh yang bersangkutan pada tanggal 27 September 2019," terang Edy.
Sementara itu, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan mengungkapkan, terhadap AG dilakukan pendekatan Restorative Justice.
Restorasi Justice merupakan upaya penyelesaian kasus terhadap masyarakat atau korban dan atau tersangka berdasarkan berbagai pertimbangan yang ada.
"Pelaku masih dibawah umur dan berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan AG didapati riwayat percakapan apapun di dalam grup itu. Perlu ditekankan bahwa AG hanya pembuat grup, tidak pernah mengirimkan pesan atau konten apapun," ungkapnya.
Menurut keterangan AG, Wiwin menambahkan, bahwa ada atau saran dari seseorang yang menyuruhnya untuk membuat grup Penerus Bangsa. Hal ini masih terus diselidiki dan didalami.
"AG masuk sebuah grup facebook STM se-Bogor, kemudian atas salah satu saran dari anggotanya untuk membuat grup WhatsApp," ujarnya.
Setelah AG membuatnya, link tautan grup itu oleh orang yang saat ini dilakukan pendalaman kemudian di share di grup Facebook STM Se-Bogor.
"Masih dilakukan penyelidikan," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa terhadap AG, oknum pelajar tersebut, diterapkan System Restorative Justice (RJ), Pembinaan Mental dan Persuasif.
"Pelaku tidak kita tahan, namun berdasarkan aturan hukum yang bersangkutan kita lakukan pendekatan edukatif, menyampaikan hal ini ke pihak orang tuanya, pihak sekolahnya untuk lebih mengawasi, dan kami juga memberikan pencerahan tentang tanggung jawab sang pembuat Admin Group, Potensi kerawanan HOAX serta Konten2 Provokatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan harapan, anak tersebut paham dan tidak mengulangi perbuatannya serta bisa jadi membantu Polri untuk berikan pencerahan bagi pemuda dan pelajar lainnya, agar tidak mudah terprovokasi dan apalagi menjadi provokator melalui penggunaan Medsos yang bijak dan santun," jelas Edy.
Edy juga menghimbau, kepada masyarakat agar bijaksana dalam bermedsos. Bagi Admin Group, untuk bisa bertanggung jawab terhadap lalu lintas komunikasi percakapan di group.
"Seleksi orang-orang yang ada di group, kendalikan komunikasi sebagai bentuk tanggung jawab moril karena sebagai Admin Group. Ingatkan jika ada anggota group yang menyimpang, buat aturan group dalam deskripsi group, sebagai acuan bagi seluruh anggota. Mari kita jaga persatuan, persaudaraan serta pelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya. (Bid Hms)