SERANG, KabarViral79.Com - Tindak lanjuti masalah jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) Wakil Walikota Serang kumpulkan Kepala Sekolah di SMP Negeri di SMPN 10, Kota Serang, Rabu, 09 Oktober 2019.
Secara tegas, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin mewanti-wanti akan memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya jika masih ditemukan praktik jual beli bahan ajar di sekolah.
"Ke depan, jika masih ada ditemukan, kita beri sangsi. Kemungkinan ya ada (penurunan) TPP, penundaan jabatan," ujar Subadri usai melakukan pertemuan.
Subadri menjelaskan, dalam pertemuan tadi membuahkan kesepakatan. Para Kepala Sekolah berkomitmen tidak akan melakukan praktik jual beli LKS di sekolah masing-masing.
"Ini bentuk bukti komitmen Kota Serang menyudahi kejanggalan-kejanggalan di sekolah yang berada di Kota Serang. Ya diantaranya jual beli LKS, yang kemarin teman-teman lihat," ungkapnya.
"Jadi para Kepala Sekolah sepakat menyudahi dan menyepakati tidak lagi mengulangi peredaran LKS di sekolah masing-masing. Ditandatangani di atas materai dan diketahui Kepala Dinas dan saya, yang terpenting bagi saya tidak ada lagi LKS-LKS yang beredar diperjual belikan," sambung Subadri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang, Wasis Dewanto mengungkapkan, peredaran LKS dengan diperjualbelikan kepada murid sudah dilarang sejak lama. Penegasan itu bahkan sudah disampaikan sejak 2014 lalu.
Ia membantah jika temuan jual beli LKS yang terjadi kurang pengawasan pihaknya.
"Ini kan berdasarkan laporan, dan sudah kita larang. Tapi tadi itu, namanya orang lain seperti itu. Makanya, ini saya kira bagian dari pembinaan kepada kita," pungkasnya. (Faiz)