SERANG, KabarViral79.Com - Kepolisian Resor (Polres) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 10 November 2019.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa Polres Serang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MU (28), warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten," ujarnya kepada awak media, Senin, 11 November 2019.
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan berawal saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan terkait adanya informasi penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
"Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri tersangka, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujarnya.
Kapolres juga mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengam berat bruto 1.30 gram dan 1 buah HP Android.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1), Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna dilakukan pemeriksaan lanjut," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dan memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Selalu awasi perilaku anak-anak kita, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi," ujarnya. (Ady/BidHumas)