Foto ilustrasi. |
PANDEGLANG, KabarViral79.Com - Beli motor hasil curian (penadah), Mar (34), warga Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, diamankan Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Pandeglang.
Selain Mar (34), petugas juga berhasil mengamankan pengedar berinisial EM (35), Desa Kadu Pandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, yang merupakan DPO spesialis penadah motor curian.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ambarita mengatakan, keduanya diamanakan di rumahanya masing-masing oleh Tim dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kedua tersangka kami amankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu, 23 November 2019, karena menjual dan membeli motor hasil kejahatan," ungkapnya, Selasa, 26 November 2019.
Ambarita menjelaskan, bahwa modus tersangka EM sendiri yang diketahui sering membeli motor curian dari pemetik (pelaku) untuk mendapatkan keuntungan.
"Tersangka berprofesi sebagai penadah motor hasil kejahatan. Motor yang dibeli dari pemetik dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu diantaranya motor Honda Beat hasil kejahatan milik Norman Sebastian warga Kota Serang yang ada ditangan tersangka Mar," terang Ambarita.
Berbekal dari pengakuan tersangka ini, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Mar di rumahnya.
Dari rumah ibu rumah tangga ini, petugas berhasil mengamankan motor milik Norman Sebastian yang hilang saat mengunjungi stand kuliner di Alun-alun Pandeglang pada Sabtu lalu, 05 Januari 2019.
"Tersangka Mar mengakui jika motor yang diamankan petugas dibeli seharga Rp 3,250 juta. Sedangkan tersangka EM membeli dari pemetik seharga Rp2,5 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 750 juta," ucapnya.
Tersangka EM mengakui sering membeli motor hasil kejahatan dari para pelaku curanmor dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Terkait pelaku pencurian, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya sudah mendapatkan identitas dan kini masih dilakukan pencarian.
"Pelaku pencurian masih kami cari dan berharap bisa ditangkap secepatnya. Untuk tersangka EM kami kenakan Pasal 481 KUHP. Sementara tersangka Mar, kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (Faiz)