SERANG, KabarViral79.Com - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang merazia tempat hiburan malam yang berkedok Cafe dan Resto di wilayah Kota Serang, Jum'at malam, 01 November 2019.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono menegaskan, bahwa dirinya akan berperang langsung mendatangi lokasi-lokasi tempat hiburan malam yang merupakan penyakit masyarakat
yang selama ini merasahkan warga di wilayah hukum Polres Serang Kota
sampai benar-benar tutup.
"Saya nyatakan perang terhadap gangguan penyakit masyarakat. Akan saya datangi terus menerus tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota sampai tutup," tegas Edhi saat diwawancara awak media usai Cipkon, Sabtu dini hari, 02 November 2019.
Edy mengungkapkan, di Kota Serang ini, tidak ada izin untuk tempat hiburan malam, apalagi untuk jual minuman keras, tempat hiburan yang ada hanya ada izin cafe dan resto, bukan izin tempat hiburan, karna tidak boleh.
"Karena di peraturan daerahnya tidak diperbolehkan adanya tempat hiburan malam, apalagi disini sampai jual minuman keras. Ini saya tanyakan soal ijin kepada pemilik usaha atau pengelolanya, disini jelas tertulis cafe dan resto, tapi nyatanya ada karaoke, ada hall, ada miras, ada pemandu lagu," ungkapnya.
Ia berharap kepada Pemerintah Kota Serang ataupun pemilik usaha harus mematuhi peraturan yang dibuat dan berlaku.
"Patuhi peraturan yang dibuat dan berlaku, kalau tidak akan berhadapan dengan saya," pungkasnya.
Untuk diketahui, razia Cipta Kondisi (Cipkon) kali ini Polres Serang Kota bersama Satpol PP Kota Serang berhasil merazia puluhan miras berbagai jenis dari empat tempat hiburan malam Resto Royal yang ada di sekitaran Kawasan Pertokoan Royal Kota Serang, dan tempat hiburan berkedok cafe yang ada di Ramayana kita Serang. Adapun minuman keras (miras) sudah diserahkan ke Bidang Reserse Kriminal Polres Serang Kota untuk ditindak lanjuti. (Faiz)