SERANG, KabarViral79.Com - Seorang petani asal Louksumawe Aceh diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, 04 Desember 2019.
IG seorang pria asal Aceh ini diamankan di dalam mobil Travel yang dinaikinya setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan tas hitam yang terdapat di belakang tempat duduk mobil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu.
"Kita amankan satu orang tersangka lelaki berinisial IG yang berlatar belakang seorang petani dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 197,5 gram yang sebelumnya hasil informasi dari masyarakat bahwa ada info terkait pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Louksumawe dengan tujuan Bogor menggunakan mobil travel," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Tantan Sutisna kepada wartawan usai kegiatan ekspose pengungkapan dan sekaligus pemusnahan barang bukti Sabu di Kantor BNNP Banten, Rabu, 04 Desember 2019.
Selain barang bukti berupa Sabu, petugas juga mengamankan satu tas rangsel warna hitam, satu buah telepon genggang flip, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, satu buah ATM, satu buah handphone Samsung Duos warna putih dengan satu buah sim card handphone milik tersangka IG untuk berkomunikasi dalam peredaran narkotika.
"Saat ini sedang kita lakukan pengembangan terkait jaringannya. Untuk sementara tersangka kita amankan di kantor BNNP untuk proses selanjutnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 RI tentang Narkotika. (Faiz)