SERANG, KabarVira79.Com - Kepolisian Resor (Polres) Serang melalui Satuan Reserse (Satrea) Narkoba berhasil meringkus MS (20), terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Pemuda asal Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, tersebut ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi satu paket Sabu pada Selasa malam, 03 Desember 2019, sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda di Kecamatan Julung, Kabupaten Serang.
"Ya, Kami berhasil amankan MS tanpa perlawanan dengan barang buktinya, ujarnya kepada awak media, Kamis, 05 Desember 2019.
Kapolres juga mengatakan, bahwa ditangan tersangka berhasil didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 0,37 gram.
"Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan memohon peran aktif Tokoh Masyarakat untuk bisa membantu Polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Serta mengawasi perilaku anak-anak kita dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," ujarnya. (Ady/BidHumas)