-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Terkait Sengketa Tanah di Lebak, LSM RP NKRI DPD Lebak Surati Kementrian ATR/BPN RI

By On Sabtu, Desember 14, 2019


LEBAK, KabarViral79.Com - Terkait adanya dugaan tumpang tindih tanah (Over Lapping) di Blok Ciparada, Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sejak Tahun 2017 lalu, surat yang dilayangkan pada 12 Desember 2019 tersebut, merupakan Surat Audiensi yang ditujukan kepada Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II, Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, rencananya akan dilaksanakan pada 23 Desember 2019 mendatang. 

"Kami sudah memfasilitasi persoalan dugaan tumpangtindih tanah milik Pak Udin Hasanudin, SHM 275 di Blok Ciparada, Desa Cimangeunteung, Rangkasbitung, yang sudah diurus sejak 2017 lalu," ungkap Mamik Selamet, Ketua Dewan Perwakilan Daerah  DPD LSM) Rakyat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (RP-NKRI) Kabupaten Lebak. 

Selain itu, menurut Mamik, dalam Audiensi yang akan digelar pekan depan tersebut, sejumlah persoalan lain juga akan disampaikan. 


"Selain sengketa tanah, permasalahan lain pun juga akan kita sampaikan, diantaranya berkaitan dengan penerbitan Sertifikat PTSL yang tanpa verifikasi yang sesuai dengan aturan, juga berkaitan dengan data yang terakses dalam Website yang kami anggap janggal," tambahnya. 

Mamik berharap, pihak Kementerian ATR/BPN RI, bersedia untuk beraudiensi, agar keluhan masyarakat Kabupaten Lebak dapat tersampaikan dan ada titik terang. (DM)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »