-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua DPRD Kota Serang Sidak Pembongkaran Rumah, Warga Terdampak Angkat Bicara

By On Rabu, Januari 08, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Usai Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait pembongkaran rumah warga di Kampung Kebalen, Kelurahan Banten, Kota Serang, Banten, pada 06 Januari 2020, masyarakat terdampak angkat bicara.

Carman, warga Kampung Kebalen, Kelurahan Banten, mengungkapkan, dirinya ingin mengklarifikasi kaitan pembongkaran rumah. 

Kata dia, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Bahkan, sebelum dilakukan pembongkaran itu, sebelumnya telah dilakukan tahap mediasi dengan pihak terkait di Kantor Kelurahan Banten.

“Semua telah menyetujui, karena kami (warga terdampak pembongkaran) menyadari bahwa tanah tersebut merupakan milik negara,” katanya.

Kata dia, jumlah warga yang rumahnya harus dibongkar itu berjumlah 54 Kepala Keluarga (KK) dari dua RT. Namun dari total itu, hanya ada satu KK yang belum dibongkar. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan mengaku telah memiliki dokumen kepemilikian tanah.

“Kalau misalkan yang satu itu punya surat kepemilikan, tentunya kami juga punya. Sebab saya tinggal di sini sudah sebelas taun. Tapi apa daya, kalau pemerintah akan menggunakan tanah ini. Ya kami harus membongkarnya,” katanya.


Sementara itu, Ketua RT Kampung Kebalen, Yusuf mengatakan, jumlah warganya yang harus dibongkar rumahnya berjumlah tiga puluh lima KK. Kesemuanya itu, kata dia, pada akhirnya membangun kembali rumahnya masih di daerah Kampung Kebalen, dan Ciputri.

“Setelah hasil mediasi, dan disepakati. Pembongkaran itu ditargetkan selesai diakhir tahun, kemudian karena telah dikosongkan dan belum dibongkar semua. Warga meminta pihak kebersihan dan keamanan untuk membantu membongkar bangunan rumah tersebut,” kataya di lokasi.

Sebelumnya pada saat Sidak, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, dari aduan masyarakat kepadanya banyak warga mengeluhkan uang ganti rugi pembongkaran rumah tidak sesuai dengan apraisal.

Budi memaklumi Pemprov Banten tengah melakukan revitalisasi kawasan tersebut. Kendati demikian, apabila hal itu terjadi, Budi merasa kecewa kepada Pemprov Banten.

“Saya ke sini (lokasi penggusuran), bukan menghalangi pembangunan, tapi caranya yang manusiawi lah. Semua bisa dimusyawarahkan,” ungkap Budi.

Ia juga mengingatkan, Pemkot Serang agar bersikap responsif melayani warganya apabila ada yang dirugikan.

“Tugas Pemerintah Kota Serang harus membantu kesulitan masyarakatnya,” kata Budi.

Budi mengingatkan, apabila akan melakukan penggusuran, pejabat daerah diharapkan tidak bersikap arogan, apalagi mengancam warganya. Budi juga mempertanyakan nominal ganti rugi yang hanya Rp3,5 juta per-bangunan.

Ia menilai, nominal itu menurutnya tidak sesuai. Padahal menurut informasi warga, hitungan apraisalnya per-meter di Kampung Kebalen yakni Rp1 juta. Budi meminta, Pemkot Serang dapat memfasilitasi masyarakatnya menyelesaikan persoalan tersebut. Terutama dalam hal mengurus surat tanah.

“Masalah surat tanah dan ganti rugi ini harus segera dimusyawarahkan. Jangan semena-mena bongkar. Kasihan warga disini,” ujarnya.

Sementara salah seorang korban pembongkaran, Marni (60) mengaku, dirinya telah tinggal puluhan tahun dan sudah memiliki surat tanah. Namun, pada saat rumahnya akan dibongkar, ganti rugi dari Pemprov Banten dinilai tidak sesuai dengan tempat tinggalnya.

“Silahkan saja pemerintah melakukan penataan tapi saya minta ganti rugi yang layak. Saya di sini sudah tinggal puluhan tahun. Kalau semua diganti cuma tiga juta lima ratus ribu. Kalau mau ganti yang sesuai lah,” ucapnya saat Ketua DPRD Kota Serang melakukan Sidak. (Amel/Sar)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »