SERANG, KabarViral79.Com – Lambatnya proses relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cilayangguha memang statusnya tidak dalam perencanaan awal, melainkan merupakan permintaan tambahan lahan pembangunan proyek jalan tol Serang-Panimbang yang merupakan proyek strategis nasional.
“Jadi memang sesuai dengan kebutuhan. Ada permohonan tanah tambahan karena memang itu akan dijadikan timbunan, dan itu sudah dilakukan pendataan, konsultasi publik, sudah semuanya sepakat, karena dalam hal itu tanah pemerintah, tanah Pemkab Serang. Kemudian sudah ditindaklanjuti PPK juga. Artinya proses persiapaan sebagaimana tugas kita di Pemprov ini persiapan lahan. Itu sudah dilakukan, sudah selesai tahapan persiapan, tapi memang belum ada gantinya," kata Kepala Biro Bina Inflastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Banten, Nana Suryana di kantornya, Senin,13 Januari 2020.
Nana juga menjelaskan, untuk tanah tambahan ini, bukan hanya SDN Cilayangguha saja, namun ada juga di beberapa lokasi lainnya dan itu juga telah dilakukan persiapan semua.
“Perencanaan itu sudah dilakukan oleh institusi yang menentukan, kemudian tahapan persiapan sudah kita lakukan sampai tahapan sanitasi tanah tambahan, dan terkait tanah milik Pemkab Serang ini, dalam hal ini bangunan SDN Cilayangguha nanti ini mekanismenya dilakukan ruslah atau tukar menukar, antara Pemkab dengan PPK atau PPK dengan Kementrian," jelasnya.
Kemudian, kata Nana, untuk pelaksanaannya itu dilakukan secara bertahap. Artinya dilakukan setelah rapat dengan Pemkab, pihak Dindik, pihak sekolah juga, setelah rapat, dilakukan peninjauan lokasi pengganti.
“Memang yang terkena itu sebagian kecil, namun tetap Pemkab itu menginginkan direlokasi secara keseluruhan. Karena tadi itu, akan memperhatikan aspek-aspek keselamatan, kenyamanan, keamanan dari proses belajar mengajar. Makanya Pemkab mengajukan seluruhnya diganti, kemudian dipindahkan dan direlokasi,” terangnya.
Saat ini, kata Nana, tinggal proses dari PPK ke PPP, dalam hal ini ke BPN, dan itu sudah dibuat surat permohonan penilaian bagaimana, apakah ini bisa direlokasi atau tidak artinya dari aspek itu .
"Kalau PUPR berdasarkan penerimaan dari BPN nanti, bisa atau tidak itu dieksekusi. Artinya secara keseluruhan. Karena inikan sudah amanat dari Pemkab Serang yang menginginkan direlokasi semuanya, walaupun hanya sebagian yang terkena,” tuturnya.
Untuk realisasinya, kata Nana, nanti setelah ada jawaban surat dari Badan Pentanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang dan yang nanti dilakukan penilaian sehingga nanti ada nilainya.
“Bisa jadi nanti nilai pengantinya itu akan lebih besar, tapi juga bisa lebih kecil, tergantung harga tanah yang akan dibebaskan nanti, dan untuk ukurannya nanti disesuaikan dengan harga tanah yang akan dibeli juga, jadi bukan luasnya tapi nilainya,” ungkapnya.
Jadi, lanjut Nana, prosesnya saat ini sudah sampai kepermohonan surat, dan itu dalam prosesnya juga melibatkan guru, jadi tidak mungkin guru sekolah itu tidak tau.
“Untuk percepatan ini, ya saya terimakasih telah diingatkan, tolong nanti juga dihubungi ke kantor Pertanahan Kabupaten Serang, tanyakan bagaimana proses relokasi ini. Sampai mana ini, karena kuncinya di situ dipelaksanaannya. Karena kita tidak sampai itu. Karena kita diproses persiapan, tapi kita mantau, apalagi ini sudah ada dipemberitaan. Saya juga telah langsung komunikasi dan juga sudah rapat juga. Artinya kita langsung menindaklanjuti. Kalau PPK nunggu dari kantor pertanahan,” tandasnya. (Faiz)