PANDEGLANG, KabarViral79.Com – Awal Tahun 2020 tepatnya di bulan Januari, Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga syarat dengan pungutan dan pengurangan jatah pembagian kepada penerima. Pungutan tersebut diketahui sebesar Rp.5.000 oleh pemerintah Desa Munjul.
Informasi yang dihimpun awak media dari masyarakat Desa Munjul, bahwa pada penyaluran BPNT, Senin,13 Januari 2020, masyarakat hanya menerima sebanyak 4 liter beras dan 7 butir telur. Seharunya per KPM itu sejumlah Rp.110.000, diantaranya 7 Kg beras dan 2 Kg telor senilai Rp.110.000, dan tidak harus adanya pungutan sebesar Rp.5.000
Hal ini dibenarkan oleh mantan Ketua RT di Desa Munjul.
"Beras 4 liter, dan telur 7 butir, dan harus nebus sebesar Rp.5.000 rupiah " ujarnya saat menceritakan kepada KabarViral79.Com dengan nada penuh kecewa
Sementara, Kepala Desa (Kades) Munjul, Iip saat dikonfirmasi terkait informasi dan aduan dari warganya melalui jaringan cellulernya tudak menjawab, hanya sebatas dibaca. (Yockhie)