SERANG, KabarViral79.Com – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Gudang Steam Jalan raya Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Rabu malam, 22 Januari 2020.
Kedua pelaku tersebut berinisial LA (25) warga Serang, dan NA (20) warga Lampung berhasil diamankan setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Wahyu Diana membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pelaku ada 4, yang dua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni DW dan WN,” kata Wahyu kepada awak media di Mapolres Serang Kota, Jum’at, 24 Januari 2020.
Wahyu menjelaskan, barang haram tersebut didapatkan oleh para pelaku dari pelaku WN yang rencananya akan diantarkan ke lokasi gudang steam.
“Ketiga pelaku ini membeli sabu dari WN. Setelah mendapatkan 1 paket sabu, rencana mereka bertiga akan memakai barang tesebut bersama-sama,” ungkap Wahyu.
“Sebelum mereka memakai sabu tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu,” sambungnya.
Kedua pelaku beseta barang bukti diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat Kepolisian.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hms/red)