SERANG, KabarViral79.Com – Hanya membutuhkan waktu 3 hari, Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten berhasil meringkus Khasan (29), warga Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penjahat kambuhan yang baru bebas 3 bulan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jambe, Tangerang, diringkus saat akan menjual motor curian di daerah Jayanti, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin dini hari, 27 Januari 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga mengatakan, penangkapan tersangka Khasan dilakukan berdasarkan laporan Sukeni (60), warga Kampung Jenggati, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
Dalam laporannya, korban kehilangan Honda Scoopy yang baru dibeli dan belum memiliki plat nomor yang terparkir di dalam rumah pada Jumat, 24 Januari 2020.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang yang dirusak. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa motor korban melalui pintu depan,” kata Kombes Pol Novri Turangga kepada awak media, Senin, 27 Januari 2020.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Michael Tandayu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya hanya butuh waktu 3 hari, Tim Resmob berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan motor Scoopy di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Dari informasi itu, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Michael Tandayu langsung bergerak. Tersangka Khasan berhasil ditangkap Tim Resmob tanpa perlawan saat akan menjual motor Scoopy di daerah Jayanti, Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Senin dini hari, 27 Januari 2020,” jelasnya.
Selain mengamankan motor Scoopy, lanjut Novri, pihaknya juga mengamankan barang bukti motor jenis Honda Beat CB, serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk melakukan aksi jahatnya dari dalam rumahnya.
“Tak hanya motor, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu, satu buah obeng, kunci Y yang dimodifikasi serta peralatan petukang yang digunakan untuk aksi kejahatan. Kasus curanmor ini ditangani Subdit Jatanras dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Khasan akhirnya mengakui jika motor Honda Beat CB A 5280 XG yang ada di dalam rumahnya adalah milik Siti Rohmah (20), warga Kampung Kebon, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk yang dicuri pada Senin lalu, 30 Desember 2019.
Tersangka juga mengakui motor hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli yang akan ditemui di sekitar wilayah Jayanti, Tangerang.
“Motor Scoopy baru yang belum ada nopolnya sudah ada yang pesan, dan rencana akan menemui si pembeli di daerah Jayanti, tapi keburu ditangkap Polisi. Kalau yang Honda Beat CB, saya gunakan sendiri,” kata Khasan.
Tersangka Khasan juga mengakui baru tiga bulan bebas dari penjara setelah dihukum 1 tahun terkait kasus yang sama. Tiga bulan bebas dari penjara, kata Khasan, dirinya sudah melakukan pencurian motor dua kali.
Ia juga beralasan, kembali mencuri motor karena terdesak untuk biaya kebutuhan sehari-hari keluarga serta untuk pengobatan orang tuanya yang mengindap penyakit paru-paru.
“Keluar dari penjara sulit dapat kerjaan, sementara tiap hari saya butuh uang untuk makan untuk isteri dan anak serta pengobatan orang tua,” akunya. (Faiz)