-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dianggap Langgar Perpres, LSM KARAT Layangkan Somasi Kepada Kadindikbud Banten

By On Selasa, Februari 25, 2020




SERANG, Kabarviral79.Com – Atas informasi pada layanan LPSE BANTEN tentang proses lelang beberapa paket kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN di Delapan Kabupaten/Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten TA. 2020 yang menggabungkan paket pekerjaan RKB tersebut, maka dari itu LSM KARAT BANTEN melayangkan surat SOMASI/PERINGATAN.
Iwan Hermawan atau yang akrab di panggil Adung Lee Selaku Direktur LSM KARAT BANTEN sangat menyayangkan terkait adanya penggabungan beberapa paket kegiatan RKB di Dindikbud Banten, karena menurutnya hal tersebut telah melangar Perpres NO 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa.

“menurut kami dengan adanya penggabungan beberapa paket kegiatan RKB di SMAN TA 2020 di Dindikbud Banten sudah menyalahi aturan, mamka dari itu kami melayangkan surat somasi ke Kadindikbud Banten,” ujarnya. Selasa (25/02/20)

Selain itu juga Iwan menelaskan bawa di dalam perpres NO 16 TH 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 20  ayat (2) Dalam Melakukan Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dilarang :
a.       Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan banrang/jasa yang tersebar di beberapa Lokasi/Daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya searusnya dilakukan di beberapa lokasi / daerah masing – masing;
b.      Menyatukan beberapa paket pengadaan barang /jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c.       Menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau

“maka sangat jelas berdasarkan perpres N0 16 TH 2018 pasal 20 ayat 2 tersebut, bawa pemaketan pengadaan barang/jasa untuk RKB SMAN TA 2020 seharusnya tidak disatukan karena hal tersebut sangat bertentangan dengan orientasi dalam pemaketan dan larangan dalam pegadaan barang/jasa pemerinta,” paparnya.

Selanjutnya dirinya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan PPK, untuk meminta kepada Pokja Pemilihan agar lelang tujuh paket kegiatan pembangunan RKB SMAN yang tersebar di Delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk segera di batalkan karena menututnya hal tersebut telah bertentangan dengan tujuan kebijakan sebagaimana di atur dalam Perpres, selain itun juga dirinya meminta kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan perencanaan dan pemaketan ulang agar dalam proses kebijakan pemaketan pekerajan sesuai dengan ketentuan.

“oleh karena itu saya meminta kepada kepala Dinas juga PPK untuk segera meminta kepada Pokja agar segera membatalkan proses lelang tersebut, selain itu juga kami meminta kepada Pengguana Anggaran (PA) agar melakukan perencanaan dan pemaketan ulang agar semuanya bisa sesuai dengan ketentuan,” tandasnya(ady)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »