SERANG, Kabarviral79.Com – Atas informasi pada layanan LPSE
BANTEN tentang proses lelang beberapa paket kegiatan Pembangunan Ruang Kelas
Baru (RKB) SMAN di Delapan Kabupaten/Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Banten TA. 2020 yang menggabungkan paket pekerjaan RKB tersebut, maka dari itu
LSM KARAT BANTEN melayangkan surat SOMASI/PERINGATAN.
Iwan Hermawan atau yang akrab di panggil Adung Lee Selaku
Direktur LSM KARAT BANTEN sangat menyayangkan terkait adanya penggabungan
beberapa paket kegiatan RKB di Dindikbud Banten, karena menurutnya hal tersebut
telah melangar Perpres NO 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa.
“menurut kami dengan adanya penggabungan beberapa paket kegiatan
RKB di SMAN TA 2020 di Dindikbud Banten sudah menyalahi aturan, mamka dari itu
kami melayangkan surat somasi ke Kadindikbud Banten,” ujarnya. Selasa (25/02/20)
Selain itu juga Iwan menelaskan bawa di dalam perpres NO 16
TH 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 20 ayat (2) Dalam Melakukan Pemaketan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Dilarang :
a.
Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan
banrang/jasa yang tersebar di beberapa Lokasi/Daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya searusnya dilakukan di beberapa lokasi /
daerah masing – masing;
b.
Menyatukan beberapa paket pengadaan barang /jasa
yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c.
Menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa
yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
“maka sangat jelas berdasarkan perpres N0 16 TH 2018 pasal
20 ayat 2 tersebut, bawa pemaketan pengadaan barang/jasa untuk RKB SMAN TA 2020
seharusnya tidak disatukan karena hal tersebut sangat bertentangan dengan
orientasi dalam pemaketan dan larangan dalam pegadaan barang/jasa pemerinta,”
paparnya.
Selanjutnya dirinya meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Banten dan PPK, untuk meminta kepada Pokja Pemilihan
agar lelang tujuh paket kegiatan pembangunan RKB SMAN yang tersebar di Delapan
Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk segera di batalkan karena menututnya
hal tersebut telah bertentangan dengan tujuan kebijakan sebagaimana di atur
dalam Perpres, selain itun juga dirinya meminta kepada Pengguna Anggaran (PA)
untuk melakukan perencanaan dan pemaketan ulang agar dalam proses kebijakan
pemaketan pekerajan sesuai dengan ketentuan.
“oleh karena itu saya meminta kepada kepala Dinas juga PPK
untuk segera meminta kepada Pokja agar segera membatalkan proses lelang
tersebut, selain itu juga kami meminta kepada Pengguana Anggaran (PA) agar
melakukan perencanaan dan pemaketan ulang agar semuanya bisa sesuai dengan
ketentuan,” tandasnya(ady)