-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kapolres Serang AKBP Mariyono Kunker ke Kantor KPU dan Bawaslu

By On Rabu, Februari 26, 2020


SERANG, KabarViral79.Com – Kapolres Serang AKBP Mariyono melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang, Senin, 24 Februari 2020.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Mariyono menyampaikan, bahwa kedatangan pihaknya saat ini dalam rangka silaturrahim sehubungan sebagai pejabat baru yaitu Kapolres Serang.

Kapolres Serang juga meminta dukungan Ketua KPU Kabupaten Serang dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Serang.

"Agar sekecil apapun permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pilkada Tahun 2020 dilaporkan guna mengantisipasi kemungkinan kerawanan yang dapat menimbulkan potensi konflik," kata Kapolres Serang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengucapkan, terimakasih atas kedatangan Kapolres Serang.

Ia juga menjelaskan, bahwa wilayah Kabupaten Serang diamankan oleh 5 instansi yaitu 3 Polres (Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon), dan 2 Kodim (Kodim 0602 Serang, Kodim 0623 Cilegon).

Kemudian, lanjut Abidin, untuk pulau terluar yang ada di wilayah hukum Polres Serang yaitu Pulau Tunda yang masuk di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

"Pada pelaksanaan penyelenggaraan pesta demokrasi Kabupaten Serang Tahun 2020, KPU Kabupaten Serang akan bekerjasama dan menginformasikan setiap perkembangan informasi kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Serang guna mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat menimbulkan konflik horizontal," ujarnya.

Usai mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, selanjutnya Kapolres Serang AKBP Mariyono menuju kantor Bawaslu Kabupaten Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang telah melaksanakan monitoring penyerahan berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang jalur perseorangan pada Pilkada Tahun 2020, yang mana sampai tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wib, tidak ada paslon yang memenuhi persyaratan.

Yadi menjelaskan, untuk jumlah syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang telah ditentukan oleh UU yaitu sebanyak 6,5% (76.752 pemilih tingkat Kabupaten Serang).

"Untuk saat ini, kegiatan yang sedang dilaksanakan saat ini oleh Bawaslu Kabupaten Serang yaitu rekrutmen  pengawas tingkat Desa se-Kabupaten Serang," jelas Yadi.

Yadi juga merinci, jumlah Panwascam sebanyak 3 orang tiap Kecamatan, Pengawas Desa sebanyak 1 orang tiap Desa. Bawaslu juga akan mengusulkan daftar nama personel yang akan dimasukkan sebagai anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang pada Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Serang.

"Bawaslu Kabupaten Serang akan melaporkan setiap perkembangan informasi pelanggaran Pilkada Tahun 2020, maupun setiap tahapan yang sedang dilaksanakan oleh Bawaslu," tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Mariyono menyampaikan, bahwa terkait dengan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Serang bersama dengan pihak Kepolisian harus bertindak dengan jujur dan adil sehingga suara masyarakat yang merasakan pesta demokrasi merasa diamankan.

Sedangkan, lanjut Kapolres Serang, untuk pengusulan personel Polres Serang yang akan dimasukkan sebagai anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang, dan dapat berkoordinasi pada hari Rabu, 26 Februari 2020, mengingat untuk saat ini belum dilaksanakan serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Serang.

"Agar setiap perkembangan informasi mengenai tahapan, khususnya pelanggaran Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Serang, dilaporkan secara cepat agar dapat berkoordinasi untuk menentukan tindak lanjut penyelesaiannya," pinta Kapolres Serang AKBP Mariyono. (goes/sar)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »