SERANG, KabarViral79.Com – Lagi, lima puluh paket Narkotika jenis Ganja milik Warga Binaan dari dalam Lapas diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Paket ganja yang dikirim dengan menggunakan alat tranportasi perjalanan bus PO PM Toh tersebut bermodus menggunakan kranjang buah bambu yang disatukan dengan Asam Jawa di dalamnya.
"Sebelumnya kita mendapatkan infornasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan kendaraan bis antar kota. Kemudian tim kita melakukan menyelidikan, dan kita tunggu di tempat berhentinya bis tersebut, yang kemudian datang lah dua orang yang mengambil barang berupa empat keranjang ini. Setelah dilakukan pengecekan, selain Asam Jawa, terdapat juga 50 paket ganja dengan berat 50 kilogram," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Tantan Sulistyana dikantornya, Jum'at, 21 Februari 2020.
Tantan juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap dua orang kurir yang berinisial MW (38) dan BW (23) yang mengambil barang haram tersebut, ternyata diketahui bahwa paket ganja tersebut milik dua orang Warga Binaan yang berinisial MF (36) dan ND (29) di salah satu Lapas di wilayah Banten.
"Kedua kurir tersebut atas perintah dari pemilik barang yang diketahui adalah Warga Binaan di salah satu Lapas di wilayah banten," jelas Tantan.
Jadi, lanjut Tantan, untuk alat komunukasinya, mereka menggunakan Hand phone (HP) dari orang yang ada di Lapas dan di luar Lapas.
"Untuk komunikasinya mereka menggunakan handphone. Sedangkan modusnya, hampir sama dengan yang sudah-sudah yakni dengan menggunakan kamuflase makanan yang ditempatkan dalam satu kranjang atau wadahnya," lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika ganja sebanyak 50 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Toyota Calya dan STNK-nya, satu buah kartu ATM, satu buah buku rekening, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar surat terima dari pihak bus yang ditanda tangani oleh tersangka MM (saah saru tersangka), dan enam buah handphone beserta SIM Cardnya.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandasnya. (Faiz)