SERANG, KabarViral79.Com – Kegiatan Pembangunan menara telekomunikasi (tower begog) yang berada di Kp. Begog, Kecamatan Pontang, belum mengantongi izin tengah dipersoalkan, Selasa, 17 Maret 2020.
“Gak boleh, perizinannya harus ditempuh dulu, sudah saya tugaskan trantib untuk memberikan teguran,” kata Camat Pontang, Heri kepada awak media melalui pesan WhatApp, Selasa, 17 Maret 2020.
Hal senada disampaikan Ketua DPP GP3B, Ely Jaro.
"Walau dalih surat sedang diajukan, menurut ketentuan dan atau aturan tidak boleh melakukan kegiatan sebelum surat turun," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Investigasi DPP Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan Banten (GP3B), Wahyu bersama awak media menyambangi lokasi kegiatan.
"Kegiatan pembangunan Tower Begog (Menara Telekomunikasi) ini sangat dekat pemukiman warga, dan dampak radiasinya jelas. Ini kok mau dibangun lagi yang notabennya belum terbit perizinannya. kamu GP3B akan bekerja sama dengan Trantib dan Satpol PP Kabupaten Serang akan metutup kerjaan itu karena tak ada izin," tegas Wahyu. (Muzi)