-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Kepala Daerah Pelaksana Agar Merelokasi Dana Pilkada untuk Penanganan Covid-19

By On Senin, Maret 30, 2020

Foto Ilustrasi. 
SERANG, KabarViral79.Com – Kesimpulan rapat kerja rapat dengar pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPU) RI pada Senin, 30 Maret 2020, Pilkada Serentak akan ditunda.

Menurut Ketua Bawaslu Banten, Didi M Sudi, soal waktu belum ada kesepakatan, tapi soal penundaan itu sudah lengkap.

"Daerah-daerah yang Pilkada siap-siap ditunda gegara Corona. Soal waktu belum ada kesepakatan. Tapi soal penundaan itu sudah lengkap. Dalam rapat tersebut ada penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP), ada pemerintah (Mendagri), ada Komisi yang membidangi (Komisi 2 DPR),” ungkapnya, Senin, 30 Maret 2020.

Didi memaparkan, ada beberapa poin dari hasil rapat dengan Komisi II DPRI RI tersebut yang diantaranya, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui petundaan tahapan Pilkada Serentak  2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas penyetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPPU), dan dengan penundaaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Sedianyakan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan di bulan September 2020 ini, dimuat dalam UU 10 Tahun 2016 (Pasal 201), dan nanti untuk mengubahnya harus ada perubahan UU, mengubahnya paling cepat dengan Perppu," jelasnya.

Didi juga menambahkan bahwa, penundaan Pilkada Serentak 2020 ini baru kesepakatan, dan nanti untuk keputusan resmi setelah keluarnya Perppu.

"Penundaan ini baru kesepakatan. Resminya nanti kalau sudah keluar Perppu,” tandasnya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »