-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Posting Jual Motor Hasil Curian Melalui Medsos, 2 Orang Diamankan Reskrim Polsek Curug

By On Minggu, Maret 15, 2020

(Foto Ilustrasi)

SERANG, KabarViral79.Com
 - Jual motor hasil curian melalui media sosial facebook, dua orang pemuda di Kota Serang berinisial HD (20), dan AD (22) terpaksa harus mendekam di penjara. Keduanya diamankan personil Unit Reskrim Polsek Curug, Polres Serang Kota, saat melakukan transaksi di Jalan Kampung Keramat Pal Empat, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Diperoleh keterangan, petugas yang berpura-pura sebagai pembeli, mulanya menghubungi akun Facebook pelaku karena memposting menjual sepeda motor dengan harga cukup rendah. Polisi curiga motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.

Setelah dilakukan kesepakatan dengan pelaku, anggota Kepolisian bertemu langsung di Jalan Kampung Keramat Pal Empat. Setelah pelaku datang, petugas yang menyamar pun langsung menangkap tersangka berikut barang bukti, yakni  dua unit sepeda motor.

Kapolsek Curug, Iptu Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pria berinisial HD dan AD yang melakukan jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi atau bodong melalui akun Facebook.

"Kita tangkap hari Jumat, 13 Maret 2020, dini hari kemarin. Pelaku dipancing untuk melakukan COD sepeda motor bodong di daerah Sukajaya," katanya kepada awak media, Minggu, 15 Maret 2020.

Kapolsek menjelaskan, pelaku kerap menjual sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran. Padahal, transaksi ini jelas melanggar Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyembunyikan barang yang diperleh dari kejahatan

"Kami melakukan pengembangan kasus ini. Selain dua motor itu, kita juga mengamankan dua unit motor lainnya dari rumah pelaku. Dari pengecekan, motor sudah tidak ada nomor mesin atau sudah digerinda dan tidak lengkapi surat-surat," tambahnya.

Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak membeli motor bodong yang harganya relatif murah. Karena Kepolisian tidak segan-segan akan menindak tegas dan memasukkannya ke dalam kategori penadah.

"Masyarakat yang akan membeli motor bekas diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu nomor mesin dan nomor rangka. Karena bisa jadi itu merupakan motor hasil kejahatan," imbaunya. (Faiz)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »