-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Humas PT. Asa Bintang Pratama Bantah Soal Pemberitaan Miring

By On Rabu, April 01, 2020

Dimas Agung Mahardika. 
SERANG, KabarViral79.Com – Soal pemberitaan miring di beberapa media online tentang tentang PT. Asa Bintang Pratama yang mengelola gas tabung elpiji diduga telah melakukan tindakan penyuntikan dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dan menyebutkan bahwa prodak PT. Asa Bintang Pratama belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indoneisa (SNI).

Terkait pemberitaan itu, manajemen PT. Asa Bintang Pratama menepis semua dugaan yang telah diberitakan oleh beberapa media online yang sudah tayang

Pihak PT. Asa Bintang Pratama mengaku bahwa semua ijin dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah semuanya sudah diikuti dan di lengkapi. Bahkan, PT. Asa Bintang mengikuti sistem lelang yang ada di Pertamina dan sudah ber-SNI. 
    
“PT. Asa Bintang Pratama yang memproduksi tabung gas sudah memiliki semua ijin yang diatur oleh pemerintah. Bahkan sudah ber-SNI dengan nomor: 1452:2011. Kami pun mengikuti lelang, yang terakhir pada bulan Januari 2020 tentang pengadaan tabung elpiji ukuran 3 kilogram plus Valve Single Spinble sejumlah 324.000 pcs di Pertamina dengan nomor keputusan: 001/Q20000/2020-S5 tanggal 7 Januari 2020 (data terlampir), tentang keputusan penetapan pemenang pengadaan tabung elpiji. Jelas,l kalau perusahaan yang ikut lelang di Pertamina, kalau kurang satu berkas pun perusahaan tersebut tidak bisa mengikuti lelang di Pertamina," kata Humas PT. Asa Bintang Pratama, Dimas Agung Mahardika kepada awak media, Rabu, 01 April 2020.

Soal penyuntikan tabung gas epiji 3 Kg ke tabung 12 Kg, kata Agung, itu tidak benar.

"Silahkan cek ke pabrik. Perusahaan kami dari tahun 2004 hingga sekarang, belum pernah melakukan pengisian gas. Prodak kami hanya memproduksi tabung gas kosong. Sedangkan pengisian gas adanya di SPBE. Sangat disayangkan, pemberitaan tersebut kami anggap sepihak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya seorang wartawan harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

"Pemberitaan juga harus berimbang, harus ada konfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber. Karena narasumber juga memiliki hak," ujarnya.

"Jadi ada cross cek, konfirmasi, agar prodak berita yang dihasilkan sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalistik. Ini hal yang harus dilakukan seorang wartawan," pungkas Wisnu seraya menyebut bahwa betapa pentingnya seorang Wartawan mengikuti Uji Kompetensi hingga prodak jurnalistik yang dihasilkannya dapat dipertanggungjawabkan. (Ady)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »