SERANG, KabarViral79.Com – Sejumlah industri di Kabupaten Serang merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya akibat dampak dari pandemi Virus Corona (Covid-19).
Salah satu industri yang melakukan PHK kepada karyawannya tersebut yakni PT. Shinta Woo Sung yang berlokasi di Jalan Raya Kopo Maja Km 1 Gabus, Kopo, Kabupaten Serang, Banten.
Industri garment tekstil tersebut merumahkan sementara karyawannya dengan alasan kondisi perusahaan sedang mengalami penurunan order akibat penyebaran Virus Corona.
Bunga (nama samaran), salah satu karyawan yang bekerja di perusahan tersebut kepada awak media menyampaikan, bahwa dirinya mulai bekerja di PT. Shinta Woo Sung sekitar satu tahun lebih, dan statusnya sebagai karyawan tidak ada kejelasan, dibilang Harian Lepas tapi dibayar upahnya borongan.
“Pertama masuk kerja diberikan upah borongan bervariasi, pertama kerja dapat Rp.85.000, kedua Rp.95.000, ketiga Rp.100.000. Kalau sekarang dikasih upah borongan sebesar Rp.112.000,” ucapnya, Senin, 20 April 2020.
"Jadi begini pak, katanya sih di of dulu untuk sementara. Kalau pabrik lagi banyak kerjaan, pasti butuh karyawan lagi kemungkinan kita dipanggil lagi untuk kerja. Nah dipanggil lagi juga nanti bakal pake sistem kerja borongan harian lepas, paling sehari kerja dikasih sekitar Rp. 85.000, bukan HL tapi borongan,” ucapnya.
Timin selaku perwakilan dari perusahaan PT. Shinta Woosung didampingi oleh Heri selaku Ketua PUK F SPSI ketika ditemui awak media tidak bisa memberikan informasi yang jelas terkait status karyawan yang dirumahkan.
Sementara itu, Humas DPK LSM Gerhana Indonesia, Chaerudin mengatakan, bahwa perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perusahaan sebelum merekrut karyawan yang akan dipekerjakan, perlu menjelaskan perihal hak dan kewajiban yang akan dimiliki calon pekerja. Hal tersebut dirangkum dalam kontrak kerja.
“Kontrak kerja merupakan perjanjian, secara lisan maupun tertulis diantara pekerja dengan pihak perusahaan, dalam hal tersebut terdapat syarat kerja, kewajiban kerja, serta hak yang akan diterima dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, yang mana kontrak kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Dalam UU ini dibahas secara lengkap perihal kewajiban dan hak yang yang akan diterima oleh perusahaan,” jelasnya.
“Tertuang dengan hak pekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, melindungi hak setiap pekerja memperoleh penghasilan untuk penghidupan yang layak, sehingga pemerintah menetapkan upah minimum yang didasarkan pada kebutuhan hidup layak di setiap daerah,” pungkasnya.
Menurut Chaerudin, 100 yang di PHK oleh PT. Shinta Woosung adalah persoalan yang sangat serius.
“Ini persoalan yang sangat serius, dan kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak Disnakertrans dan Dinas terkait,” tegasnya.
Untuk diketahui, pihak perusahaan merasa sudah sesuai aturan. PHK terhadap 100 karyawan tersebut, pihak PT. Shinta Woosung hanya memberikan uang kebijakan atau konpensasi sebesar Rp. 200.000 per karyawan. (sar/red)