-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Masyarakat Resah dengan Ulah Koperasi yang Tak Patuhi Intruksi Presiden

By On Kamis, April 02, 2020


SERANG, KabarViral79.Com - Masyarakat Kampung Tipar, RT 06 RW 02, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, resah dengan ulah Koperasi yang masih saja melakukan penagihan ke nasabahnya.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait relaksasi kredit dari pinjaman lembaga pembiayaan (leasing) hingga satu tahun kepada para pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

Ali Imron dari Oraganisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) mengatakan, bahwa pihaknya berupaya melindungi masyarakat dari jeratan penagih hutang. 

"Kami akan berupaya melindungi masyarakat dari kejaran penagih hutang, khususnya dari Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), baik yang harian maupun yang mingguan. Karena sa'at ini masyarakat benar-benar tidak mampu bayar," ujarnya. 

"Pihak Koperasi juga masi saja melakukan aktivitas kerumunan di masing-masing kelompok. Kami juga khawatir dengan adanya penyebaran Virus Corona (Covid-19), seharusnya mereka paham itu," tegas Ali Imron kepada awak media, Rabu, 01 April 2020.

Sementara masyarakat mengeluh dengan kondisi yang terjadi saat ini.

"Boro-boro buat banyar mingguan, buat makan aja kami kesulitan. Kerja suami kami pada diliburkan. Jadi kami ga bisa bayar, nanti kalu udah pada kerja lagi kami juga pasti bayar," ungkap sala satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui sebelumnya, OJK telah mengeluarkan aturan terkait relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar kepada usaha mikro dan kecil agar mampu bertahan di tengah merebaknya virus korona. Pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak korona mendapat kelonggaran penundaan cicilan kredit dari pinjaman perbankan atau leasing hingga satu tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Penundaan cicilan kredit ini berlaku kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. (Dani)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »