-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Resimen I Paspelopor Amankan Dua Orang yang Membawa Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer

By On Senin, April 20, 2020


JAKARTA, KabarViral79.Com – Patroli kendaraan bermotor Resimen I Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanah Abang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang membawa obat tanpa izin edar di Jembatan Tanah Tinggi, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 19 April 2020.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP Bayu Arswendo, didampingi Bharada Abdul Aziz dan personel Satpol PP Tanah Abang.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka inisial CB (20) dan SR (50). Mereka berdua kedapatan membawa obat tanpa ijin edar resmi jenis Tramadol sejumlah 365 butir dan Hexymer sejumlah 320 butir," kata AKP Bayu Arswendo.

AKP Bayu Arswendo menambahkan, bahwa kedua tersangka kemudian diserahkan ke piket Mapolsek Tanah Abang, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Komandan Resimen I Paspelopor, Kombes Pol Reeza Herasbudi membenarkan tentang adanya penangkapan dua tersangka yang membawa obat tanpa ijin edar resmi.

"Personel Resimen I Paspelopor saat itu sedang melakukan patroli kendaraan bermotor, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan memberikan himbauan kepada masyarakat jangan berkumpul dan berkerumun dalam pemberlakuan PSBB. Tak disangka mendapati kedua tersangka CB dan SR dilokasi TKP dimana patroli dilakukan, mereka berdua kedapatan membawa obat tanpa ijin edar resmi jenis Tramadol dan Hexymer," kata Kombes Pol Reeza Herasbudi. (Agus S)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »